Urgensi Perubahan Karir PNS
Menuju Penyelenggaraan Tata Kepemerintahan Yang Baik
oleh Fajar Iswayudi SE
Jurnal Borneo Administrator Volume 4 No. 3 2008
Website: http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/430814261446.pdf
Kesimpulan :
Sejalan dengan upaya reformasi di seluruh sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara, Pemerintah juga berupaya melaksanakan reformasi
birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau
yang lebih dikenal dengan tata pemerintahan yang baik (good governance) sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari keseluruhan agenda pemerintah.
Permasalahan birokrasi yang dihadapi selama ini merupakan
permasalahan yang rumit dan saling terkait, mulai dari aspek kelembagaan,
ketatalaksanaan, dan pengawasan hingga aspek sumber daya manusianya.
Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi akan berdampak positif untuk
mendukung keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan, termasuk dalam
pengelolaan sumber daya publik secara lebih akurat dan bermanfaat bagi
kepentingan bangsa. Pada akhirnya, hal itu dapat mendukung terwujudnya wibawa
dan kehormatan bangsa Indonesia di tengah-tengah komunitas internasional.
Untuk mencapai tata pemerintahan yang baik diperlukan sebuah
mekanisme yang jelastentang bagaimana tata cara melakukan pengeloaan/pembinaan
sumberdaya manusiaaparatur yang salah satunya berupa PNS ini. Pemerintah dalam
hal ini Presiden, sebagaimanajer atau pembina PNS, bersama DPR telah
mengeluarkan peraturan dasar tentangpokok-pokok kepegawaian sebagai aturan dan
tata cara pengelolaan sumberdaya PNS yang jelas dari segi hukum. Kondisi karir
saat ini telah mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan. Sebagai
akibat dari berubahnya lingkungan didalammaupun diluar organisasi.
Seorang PNS
dapat meniti karirnya dalam jabatan strukturil maupundalam jabatan fungsionil.
Masing-masing jabatan ini memiliki jenjang karir sendiri-sendiri. Seorang PNS
akan sangat flesibel dalam memilih jalur karir apakah akan berkarirdalam
jabatan-jabatan strukturil mupun berkarir dalam jabatan-jabatan fungsionil.
Namun PNS hanya memiliki kesempatan untuk memilih jalur karirnya dan untuk
selanjutnyapenempatan akan sangat tergantung dari pejabat yang berwenang.
Pejabat yangberwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan
ataumemberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Perkembangan
karir dari tahun ke tahun mengalami perubahan yang cukup signifikan.Karir
bergerak secara dinamis untuk menyesuaikan perubahan lingkungannya.
Karirbergerak dari variabel dependen menjadi variabel independen dalam sebuah
organisasi.Karir bagi seseorang tidak lagi tergantung dari organisasi, namun telah
berada di tanganindividu itu sendiri. Karena dalam organisasi sendiri banyak
terjadi perubahan struktursebagai imbas dari adanya rasionalisasi, perampingan
ukuran, dan lain-lain. Dampaknyabagi individu adalah tidak adanya pekerjaan
yang abadi sedangkan bagi organisasi tidak ada pekerja yang abadi.
Organisasi perlu
membangun peraturan-peraturan baruyang menguntungkan kedua belah pihak
organisasi itu sendiri dan individu yangbernaung di dalamnya, dalam hal ini
PNS. Organisasi hendaknya mendukungperkembangan karir PNS dengan menyediakan
dan membantu menemukan bentuk kariryang tepat dalam organisasi. Posisi organisasi
hanya sebagai penyedia jalur-jalur karirbukan sebagai penentu karir seorang
PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar